Renponsif 3

Monday, January 1, 2018

Bolehkah Menolak Calon Suami Karena Miskin?

Pernikahan merupakan impian setiap orang dengan orang yang mereka cintai, namun kaya pandangan masyarakat sekitar saat ini tentang wanita yang belum atau hendak menikah, wanita kerap kali diidentikkan dengan matre alias cinta duit, tak sedikit wanita yang menetapkan kriteria calon suaminya harus yang terdapat penghasilan nominal sekian, apakah hal seperti ini diperbolehkan? Selain itu, bolehkah seorang wanita menolak calon suami hanya sebab laki-laki tersebut tak terdapat uang atau pekerjaan atau miskin harta?
Kita takk dapat melihat hal ini dari satu sisi saja, apalagi sampai menilai seorang wanita itu pemilih atau matre, sebab tak dapat dipungkiri salah satu kewajiban utama suami merupakan menafkahi istrinya, oleh sebab itu memang hal seperti ini tak dapat kita pandang remeh. Suami berdosa besar apabila tak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, perhatikanlah sabda Rasulullah berikut ini:
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menganjurkan wanita untuk mempertimbangkan faktor kemampuan memberi nafkah saat memilih suami. Sebagai contoh, saat Fathimah binti Qais radiyallahu ‘anha lagi menimbang seseorang yang akan dipilihnya menjadi pendamping hidup, Rasulullah menyarankan tak memilih seorang yang fakir melainkan yang selalu berbisnis untuk mencari nafkah dengan bekerja:
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah merupakan orang fakir, ia tak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Akan tenamun para muslimah yang shalihah hendaknya tak menjadikan kriteria kemampuan menafkahkan ini sebagai tujuan utama pernikahan, ingatlah bahwa Allah akan memberi kemampuan pada hambaNya yang masih miskin ketika berniat menikah, selama ia ingin berbisnis:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara sobat semua. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)
Kesimpulannya, para muslimah yang hendak ingin menikah hendaknya jangan gegabah memilih calon pendamping, lihatlah karakternya apakah tangguh dan bersedia bekerja menafkahi keluarga? Jangan sampai memilih seorang hamba dinar yang manja dan bergantung pada kekayaan orangtua saja untuk menjadi pendamping, atau seorang yang fakir dan tak terdapat azzam untuk menafkahi istri! Dan yang terpenting, senantiasalah melakukan shalat istikhoroh untuk memantapkan hati dalam memilih jodoh terbaik.
Semoga bermanfaat bagi semua. Aamiin
Sumber: ummi-online.com


Sumber artikel ini dari kisah viral
Bolehkah Menolak Calon Suami Karena Miskin?
4/ 5
Oleh