Renponsif 3

Thursday, December 14, 2017

Suami Istri Baca Ini..Hati-Hati, Ini Hukumnya Membayangkan Orang Lain Saat Behu*bungan Suami Istri!


Habis lihat artis cantik atau wanita lain yang lebih cantik dari istri, sampai semalaman terbayang-bayang. Apalagi ketika berhu*bungan dengan istri, sampai kemudian mengkhayal tak karuan. Meski menambah gai*rah, ternyata seperti ini hukumnya dalam islam! Ngeriii…
Berikut merupakan sebuah pertanyaan dan juga jawaban yang kami rangkum dari situs konsultasisyariah.com, tentang hukum membayangkan wajah orang lain saat berhu*bungan suami istri.
Semoga menjadi ilmu bermanfaat khususnya pasangan yang telah menikah agar tak terjerumus dalam jurang kemaksiatan.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Suami ketika lagi berse*tubuh dengan istri mengatakan ” ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham (membayangkan orang lain)”hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gai*rah…Apakah ucapan suami tersebut termasuk talak? (Suami mengatakan itu tanpa niat talak)
Dari: Fulanah di Kota X
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah Wa barakatuh. Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih (tegas) inginpun kinayah (tak tegas). Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya.
Perbuatan ini termasuk zi*na hati.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zi*na untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tak dapat dihindari: Zi*na mata dengan melihat, zi*na lisan dengan ucapan, zi*na hati dengan membayangkan dan gejolak sya*hwat, lagikan kema*luan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzi*na, hati juga berzi*na. Zi*na mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu sya*hwat yang terlarang). Sementara kema*luan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas menterangkan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zi*na. Termasuk hati dan perasaan.
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menterangkan bentuk  zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan sya*hwat, baik dengan lawan jenis inginpun dengan sejenis.
Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri lagi berjima’. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.
Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,
من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا
”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya merupakan seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang baru saja dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina”.
Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan sedikit contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,
وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه
Keterangan ini tak hanya untuk kaum lelaki saja akan tenamun juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang kaya terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzi*na.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195)
Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,
وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم
“Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa apabila ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).
Suami atau Istri yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan
Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami atau istri, maka mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi pasangan untuk melakukan zina hati. Atau bahkan dapat jadi suami termasuk dayuts (lelaki yang tak punya rasa cemburu).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…”
“Ada tiga golongan manusia yang tak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih adminng) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir)
Makna ad-dayyuts merupakan seorang suami atau bapak yang memsupayakan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406).
Nah sobat demikianlah pembahasan tentang hukum membayangkan orang lain ketikan berhu*bungan suami-istri. Semoga hati dan pikiran kita selalu terjaga dari apa yang haram dengan selalu memohon ampun kepada Allah SWT. Dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Sumber: Wajibbaca

Sumber artikel ini dari kisah viral
Suami Istri Baca Ini..Hati-Hati, Ini Hukumnya Membayangkan Orang Lain Saat Behu*bungan Suami Istri!
4/ 5
Oleh