Islam memberikan begitu kaya kemudahan bagi umatnya dalam beribadah. Sebagaimana halnya kaum hawa yang diperbolehkan untuk tak melaksanakan puasa saat mengalami menstruasi. Tenamun mereka diwajibkan untuk meng-qhada atau mengganti hutang puasanya diwaktu lainnya.
Namun adminngnya tak kaya wanita yang ingat untuk membayar hutang puasanya tersebut, bahkan sampai kemudian Ramadhan berikutnya tiba. Sesampai kemudian hutang puasanya pun terus menumpuk setiap tahunnya.
Dalam hal ini ternyata Islam terdapat solusi. Bahkan solusi ini dirasa cukup ringan untuk dilakukan para kaum hawa yang tak pernah membayar hutang puasanya. Hal ini penting untuk diketahui agar kaum hawa tak terjebak dalam dosa besar. Lantas seperti apakah solusi yang diberikan Islam mengatasi masalah ini ? Yuk baca ulasannya berikut ini.
Seorang wanita memang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib apabila ia mengalami kondisi yang tak mecukupkannya untuk melakukan puasa. Akan tenamun ia berkewajiban untuk meng-qhada puasanya tersebut dibulan-bulan lainnya.
Selayaknya berhutang uang inginpun barang, maka hutang puasa pun wajib untuk dilunasi. Sebab bila tak, maka akan mendapatkan murka dari Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian seorang wanita yang belum pernah membayar hutang puasanya maka diwajibkan baginya untuk beristighfar kepada Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya. Selain itu ia diwajibkan untuk berpuasa sekaya hari yang telah ia tinggalkan. Kemudian ia juga diperintahkan untuk memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Kemudian apabila telah datang Ramadhan dan ia masih belum meng-qhada puasanya maka ia mendapatkan dosa. Oleh sebabnya ia wajib untuk meng-qhada dan bertaubat serta memberikan makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan apabila ia mampu.
Namun apabila ia termasuk orang yang faqir, tak mampu memberi makan atau fidyah, maka cukup baginya untuk meng-qhada puasa dan bertaubat. Selain itu gugur darinya kewajiban untuk membayar fidyah.
Dan apabila ia tak mengetahui hitungan haru yang telah ditinggalkannya, maka hendaklah ia memperkirakannya kemudian berpuasa sekaya hari menurut perkiraannya itu, dan hal itu sudah cukup baginya. Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,
“Bertaqwalah kepada Allah semampu sobat semua” (QS. At Taghabun: 16)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, seorang ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia) mengungkapkan bahwa, “Orang yang tak meng-qhada puasanya wajib bertaubat kepada Allah SWT dan ia wajib memberi makan orang miskin sekaya hari yang ia tinggalkan dan tetap wajib untuk meng-qhada puasanya tersebut.
Untuk ukuran makanan orang miskin merupakan setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut seperti kurma, gandum, beras dan semacamnya, kemudian ukurannya merupakan sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Serta tak ada kafaroh (tebusan) selain hal tersebut.” Hal ini sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh sedikit sobat Rasulullah SAW seperti Ibnu ‘Abbas ra.
Namun apabila seorang wanita tak melakukan shalat disebabkan ia terdapat uzur seperti sakit inginpun bersafar, atau wanita hamil dan menyusui serta kesulitan untuk berpuasa, maka mereka hanya berkewajiban untuk meng-qhada puasanya saja.
Dengan demikian, apabila seorang wanita tak pernah sama sekali mengganti hutang puasanya maka ia diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah SWT dan mengganti hutang puasanya sekaya hari yang ia tinggalkan serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Dalam hal ini mengganti hutang puasa tak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan bebas dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari tasyrik atau hari yang diharamkan.
Nah itulah penterangan seputar seseorang yang terdapat hutang puasa saat bulan ramadhan atau puasa wajib. Semoga bermanfaat.
Wajibbaca
Bagi Wanita yang Belum Pernah Membayar Hutang Puasa, Baca Paparan Islam Berikut
4/
5
Oleh
Si Author