Renponsif 3

Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Tuesday, December 25, 2018

Rangkuman Pkn Kelas 9+/Ix Smp/Mts Semester 1 Dan 2 Lengkap

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 9/IX SMP/MTS Semester 1 dan 2 Lengkap - PKn merupakan kependekan dari Pendidikan Kewarganeraan. PKn merupakan pelajaran yang isinya berafiliasi dengan warga negara. Materi PKn kekayaan hafalan, lantaran itulah teman semua harus tahu apa saja rangkuman bahan PKn kelas 9 Sekolah Menengah Pertama semeseter 1 dan 2.

 PKn merupakan kependekan dari Pendidikan Kewarganeraan Rangkuman PKn Kelas 9+/IX SMP/MTS Semester 1 dan 2 Lengkap

Bagi teman semua yang lagi mencari gosip wacana rangkuman bahan PKn kelas 9 SMP/MTS semester 1 dan 2, berikut ini rangkuman bahan pelajaran PKn kelas 9 SMP/MTS semester 1 dan 2 kompleks:

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 9/IX SMP/MTS Semester 1 dan 2 Lengkap


Bab 1: Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

Setiap warga negara dituntut terdapat keinginan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam bisnis pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari bahaya dan ganguan. Oleh lantaran itu bisnis pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.

Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan bisnis pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan sedikit fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:

- melaksanakan penertiban,
- mengbisniskan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- fungsi pertahanan, ialah untuk menjaga kecukupan serangan dsari luar, dan
- menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, terdapat peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan bermacam aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara terdapat jaminan aturan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara merupakan ikut serta dalam bisnis pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:

- pendidikan kewarganegaran;
- training dasar kemiliteran secara wajib;
- dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
- melalui dedikasi sesuai dengan profesi.

Bab 2: Pelaksanaan Otonomi Daerah

Seiring dengan tuntutan reformasi, semenjak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan kasatmata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk membuatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Dampak lain merupakan tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi sanggup meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola wilayahnya masing-masing, baik secara kualitas inginpun kuantitas.
Bab 3: Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Globalisasi yang merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang bersifat populer diseluruh dunia dan tak mengenal batas wilayah, akan menunjukkan pengaruh baik yang bersifat positif inginpun yang bersifat negatif. Semua aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial budaya inginpun hankam akan terkena dampaknya. Menghindar atau bersifat tertutup dari pengaruh globalisasi merupakan menjadi tak cukup, lantaran kita merupakan bab dari masyarakat dunia. Untuk itu kita harus memiliki perilaku dalam menghadapi globalisasi, sesampai kemudian kita tak terhanyut dalam menghadapi pengaruh globalisasi yang bersifat negatif. Menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme masih sangat diharapkan untuk seluruh bangsa Indonesia, sesampai kemudian kita lebih siap dalam menghadapi globalisasi.

Dalam melaksanakan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain di dunia maka Indonesia melaksanakan politik luar negeri yang menurut kepada kepentingan nasionalnya. Sesampai kemudian setiap kegiatan dalam percaturan internasional tak akan merugikan kepentingan nasionalnya. Kerjasama dengan bangsa lain di dunia dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan bersifat bebas dan aktif. Dengan demikian bangsa Indonesia akan bisa bersaing secara sehat dengan bangsa lainnya di muka bumi dan mewujudkan tujuan nasionalnya dengan baik.

Bab 4: Prestasi Diri

Di kala globalisasi kini ini menuntut tugas serta aktif dari warga negaranya demi eksistensi suatu negara. Begitu juga dengan negara tercinta Indonesia yang dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk berperan serta secara aktif yang menjadi prestasi diri bukan suatu hal yang mudah. Untuk itu seseorang harus memiliki potensi diri dan didukung oleh semangat/motivasi yang luar biasa dari dirinya, didukung keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.

Untuk berprestasi terlebih dahulu seseorang harus sanggup mengenali potensi yang ada pada dirinya. Potensi diri yang positif ibarat terdapat idealisme, dinamis dan kreatif, keberanian mengambil resiko,optimis dan kegairahan semangat, kemandirian dan disiplin murni, fisik yang besar lengan berkuasa dan sehat, perilaku ksatria, terampil dalam menerapkan IPTEK, kompetitif, daya pikir yang besar lengan berkuasa dan terdapat talenta harus terus ditumbuh kembangkan. Potensi diri yang negatif ibarat gampang diadu domba, kurang berhati-hati, emosional, kurang percaya diri, dan kurang memiliki motivasi hendaknya dikurangi atau apabila sanggup harus dihilangkan.

Upaya mencapai prestasi sanggup dilakukan dengan cara-cara kreatif dan inovatif, tanggung-jawab, bekerja keras, dan memanfaatkan sumber daya. Sebagai makhluk sosial, insan dituntut untuk bisa mengatasi segala problem yang timbul sebagai akhir dari interaksi dengan lingkungan sosial dan kita harus bisa menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Untuk itulah setiap individu dituntut untuk menguasai sedikit keterampilan ibarat keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan dalam bidang tertentu.

Dalam hubungannya dengan prestasi diri dan sebagai mahluk sosial maka pemfokusan lebih pada keterampilan-keterampilan sosial dan kemampuan pembiasaan diri terhadap lingkungan sekitarnya, biasanya disebut dengan aspek psikososial yang terdiri dari kemampuan berkomunikasi, menjalin hubungan dengan orang lain, menghargai diri sendiri dan orang lain, mendengarkan pendapat atau keluhan dari orang lain, memberi atau mendapatkan feedback, memberi atau mendapatkan kritik dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku.Pada kesannya seseorang akan sanggup berperan serta dalam bermacam kegiatan sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa, menjadi insan yang unggul tanpa merasa sombong.

Demikianlah gosip wacana rangkuman bahan pelajaran PKN kelas 9 SMP/MTS semester 1 dan 2 kompleks. Semoga sanggup bermanfaat buat teman semua dalam mempelajari bahan PKN kelas 9.
Dirangkum dari buku pelajaran sma, smp

Rangkuman Pkn Kelas 8+/Viii Smp/Mts Semester 1/2 Lengkap

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8/VIII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap - Bagi sahabat semua siswa kelas 8 Sekolah Menengah Pertama yang lagi mencari rangkuman/ringkasan pelajaran PKN, kali ini admin akan memperlihatkan info wacana rangkuman materi PKn kelas 8 semester 1/2, rangkuman materi pelajaran PKn kelas VIII semester 1 dan 2. Dengan mengetahui rangkuman PKn kelas 8 SMP/MTS ini maka kau sanggup mempelajari setiap pecahan materi PKn dengan gampang sesampai kemudian pada nantinya kau sanggup memahami dan menghafalnya.

 kali ini admin akan memperlihatkan info wacana  Rangkuman PKn Kelas 8+/VIII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap

Bagi sahabat semua yang lagi mencari rangkuman materi PKN kelas 8, berikut ini rangkuman materi pelajaran kelas 8 SMP/MTS semester 1 dan 2 yang sanggup sahabat semua pelajari dan kakuan hafalkan:

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 8/VIII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap


Bab 1: Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan nilai-nilai Pancasila menjadi sumber wangsit dan impian hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya biar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.

Bab 2: Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga kemudian sekarang, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), inginpun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk membuat kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sekaya empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan perilaku positif terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga kemudian sekarang, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), inginpun 1966-1998 (Orde Baru).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk membuat kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sekaya empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan perilaku positif terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab 3: Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Setiap orang memiliki kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Agar kepentingan antar orang tersebut tak bentrok dengan kepentingan orang lain, maka perlu dibentuk aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup merupakan pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melaksanakan bermacam tindakan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan ada yang tak tertulis. Contoh Peraturan perundangundangan tertulis merupakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.

Contoh Peraturan perundang-undangan tak tertulis merupakan Convention, aturan susila dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.

Salah satu penyakit masyarakat yang sampaumur ini kaya mendapat perhatian dan sorotan merupakan korupsi. Korupsi dikala ini bukan hanya terjadi di forum eksekutif, tenamun sudah merambah ke forum yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan bermacam upaya terutama dengan menjatuhkan eksekusi yang berat, sesampai kemudian membuat orang yang akan melaksanakan tindakan tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.

Bab 4: Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu memiliki kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Dalam penerapannya dikenal majemuk sistem demokrasi. Dilihat dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi eksklusif dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan. Dilihat dari aksentuasi pertanggungjawaban pemerintahan kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.

Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam bermacam bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang pada dasarnya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Bab 5: Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu sanggup diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia yakni rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan rakyat dan lembaga- forum negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun perilaku positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sanggup dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara.

Daftar Istilah:

- Absolut merupakan Mutlak; tak terbatas
- Adendum merupakan Sisipan, yang berarti naskah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diletakan menempel pada naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945.
- Atheis merupakan Tidak mengakui adanya Tuhan.
- Diktaktor merupakan Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tak demokratis
- Ideologi doktriner  merupakan Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh pegawapemerintah partai atau pegawapemerintah peme-rintah
- Ideologi pragmatis  merupakan Ideologia yang jaran-ajarannya tak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tak diawasi oleh pegawapemerintah partai atau pegawapemerintah pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
- Ideologi  merupakan Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinankeyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bermacam bidang kehidupan manusia.
- Kabinet merupakan Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para menteri
- Kedaulatan rakyat merupakan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Kelompok separatis merupakan Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara
- Konstituante merupakan Lembaga atau tubuh pembentuk konstitusi atau UUD.
- Konstitusi fleksibel merupakan Sifat konstitusi yang gampang menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan sanggup diubah dengan cara yang tak sulit.
- Konstitusi rigid merupakan Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa ibarat persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan bunyi terkaya mutlak.
- Konstitusi tertulis merupakan Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau sedikit dokumen atau naskah formal.
- Konstitusi tak tertulis merupakan Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam
- Konvensi ketatanegaraan merupakan Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tak tertulis.
- Monarki otoriter merupakan Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
- Negara Serikat merupakan Negara bersusunan jamak yang terdiri dari sedikit negara bagian.
- Otoriter merupakan Berkuasa sendiri; sewenang-wenang
- Philosofische Gronslag merupakan Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
- Reformasi merupakan Perubahan radikal untuk perbaikan suatu masyarakat atau negara
- Rule of law merupakan Kekuasaan hukum; aturan yang berkuasa
- Sistem Parlementer merupakan Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
- Sistem pemerintahan merupakan Suatu kesatuan bermacam komponen pemerintah untuk memerintah.

Demikianlah info wacana rangkuman materi pelajaran PKn kelas 8 SMP/MTS semester 1 dan 2 kompleks yang sanggup kau pelajari dan kau hafalkan. Semoga bermanfaat.
Dirangkum dari buku pelajaran sma, smp

Rangkuman Pkn Kelas 7+/Vii Smp/Mts Semester 1/2 Lengkap

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap - Bagi sahabat semua murid kelas 7 Sekolah Menengah Pertama yang lagi mencari rangkuman/ringkasan PKN, kali ini admin akan menawarkan gosip wacana rangkuman bahan pelajaran PKn kelas 7 semester 1/2, rangkuman bahan PKn kelas VII SMP/MTS semester 1 dan 2. PKn atau Pelajaran Kewarganegaraan merupakan salah satu bahan pelajaran yang di ajarkan di kelas 7 SMP/MTS. Untuk mempermudah mempelajari bahan PKn, kau sanggup mempelajari rangkuman bahan PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1 dan 2 terlebih dahulu sesampai kemudian nanti sanggup paham semua bahan PKn.

 kali ini admin akan menawarkan gosip wacana  Rangkuman PKn Kelas 7+/VII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap

Dengan mempelajari rangkuman bahan PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1/2 maka kau sanggup dengan gampang mengingat dan menghafal semua bahan pelajaran PKn. Berikut ini rangkuman bahan pelajaran PKn SMP/MTS kelas 7 semester 1 dan 2 kompleks yang sanggup kau pelajari dan kau hafalkan:

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1 dan 2 Lengkap

BAB 1: Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Menurut Aristoteles, insan itu merupakan Zoon Politikon, yang artinya insan itu merupakan mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya korelasi antara insan yang satu dengan insan yang lainnya.

Hubungan yang dimaksud merupakan korelasi sosial atau korelasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan kiprahnya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya berdasarkan normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, ialah : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya bunyi hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya merupakan kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma aturan berasal dari forum kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).

BAB 2: Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Hakekat Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.

Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) inginpun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa semenjak dikala itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata aturan Indonesia, sesampai kemudian Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan aturan yang lain-lainnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, ialah Bagian Pembukaan, belahan Batang tubuh, dan Bagian Penutup.

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), disebabkan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara ialah Pancasila.

Proklamasi Kemerdekaan memiliki korelasi yang erat, tak sanggup dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama belahan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

BAB 3: Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

Untuk mengingat kembali bahan di belahan 3 yang telah sahabat semua pelajari maka berikut ini poin-poin penting yang perlu di ingat:

(1) Hakekat HAM, (2) Instrumen aturan HAM, juga didalamnya diuraikan seputar latar belakang lahirnya perundang – seruan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – seruan HAM nasional, baik menyangkut pandangan gres yang mendasarinya inginpun dorongan dari faktor domistik inginpun internasional.

(3) Kelembaga HAM dan peranannya di Indonesia, baik forum yang didirikan oleh pemerintah inginpun masyarakat, baik yang berperan untuk melaksanakan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM;

(4)Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; (4) Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik yang dilakukan memalui peradilan HAM inginpun partisipasi warga negara;

Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh abdnegara pemerintah inginpun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. (5) Menghargai upaya sumbangan HAM; dan (6) Menghargai upaya penegakan HAM.

BAB 4: Kemerdekaan Mengemukaan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara sanggup dilakukan melalui susukan tradisional dan susukan moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat intinya dimaksudkan biar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Demikianlah gosip wacana rangkuman bahan pelajaran PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1 dan 2 kompleks. Semoga bermanfaat buat kau para siswa kelas 7 SMP/MTS.
Dirangkum dari buku pelajaran sma, smp