Buat Para Orang Tua Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Jadi Dosa yang Sangat Besar! Begini Dalilnya
Tidak dapat dipungkiri, masih kaya orang tua memaksa anak gadisnya menikah dengan dengan pria pilihan orang tua. Padahal, hal tersebut terang-terang terlarang dalam Islam dan menimbulkan dosa yang sangat besar! Berikut dalil tentang masalah tersebut!
Inilah yang kerap terjadi di Indonesia, kaya wanita yang dipaksa oleh orang tua untuk menikah dengan orang yang tak dikendakinya.
Karena alasan takut dan ancaman serta ingin membahagiakan orang tua akhirnya pernikahan tersebut terjadi, padahal hati sang anak tak ridho dengan pernikahan tersebut.
Perlu orang tua pahami, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tak dia cintai, seperti yang kami rangkum dari konsultasisyariah.com.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Gadis tak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).
Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,
باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما
“Ayah inginpun wali lainnya tak boleh menikahkan seorang gadis inginpun janda, kecuali dengan keridhaannya”. (Shahih Bukhari, bab ke-41).
Sekali lagi orang tua harus faham, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Dari mana si wanita dapat merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tak dia cintai.
Karena tujuan utama menikah merupakan untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,
وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا
تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.
والله قد جعل بين الزوجين مودةً ورحمة ، فإذا كان لا يحصل إلا مع بغضها له ونفورها عنه ، فأيُّ مودةٍ ورحمةٍ في ذلك !!
“Menikahkan anak perempuan padahal dia tak menyukai pernikahan itu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tak disukai anaknya. Maka bagaimana cukup dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih adminng diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih adminng??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).
Status pernikahan sebab terpaksa
Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tak rela, akadnya batal. Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,
“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”
Kata sobat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”
Kemudian wanita ini mengatakan,
قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).
Dan ketika si wanita tak bersedia dan tak rela dengan pernikahannya, dia tak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya.
Ini berlaku selama dia tak ridha dengan pernikahannya. Sekalipun dia tak ridha, namun tak otomatis pisah
Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.
Sesampai kemudian yang dapat dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Lajnah Daimah,
“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa ortunya.”?
Jawaban Lajnah,
إذا لم ترض بهذا الزواج ، فترفع أمرها إلى المحكمة ، لتثبيت العقد أو فسخه
“Jika dia tak rela dengan pernikahannya, dia dapat mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126)
Demikanlah hukum memaksa anak wanita menikah denga pri yang tak diinginkannya, semoga menambah wawasan kita sebagai orang tua. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.
Sumber artikel ini dari kisah viral