Tidak sedikit orang yang memutuskan melakukan operasi sesar. Entah sebab mereka tak menyadari resikonya atau cukup ambil mudahnya, tak ingin nunggu dan sakit berjam jam.
Padahal meskipun telah dibius, masih kaya hal yang akan dirasakan ibu ketika menjalani operasi cesar ini. Tahukah Anda resiko operasi sesar yang akan Anda alami?
Apa operasi caesar itu? Operasi caesar merupakan proses persalinan melalui jalan pembedahan yang bertujuan untuk mengeluarkan bayi melalui celah admintan pada perut serta rahim ibu, biasanya dibuat melintang persis di bawah garis pinggang.
Lalu, kenapa operasi caesar vertikal? Jenis irisan sesar di kulit perut tak sama dengan jenis irisan sesar di dalam rahim. Bisa saja irisan di kulit perut bagian bawah itu horizontal/transversal, lagikan admintan di dalam rahim vertikal sebab ada kondisi/penyulit tertentu. Risiko rahim robek jauh lebih tinggi pada irisan rahim yang vertikal atau T-shaped (4-9%), lagikan pada irisan rahim yang transversal/horizontal rendah (low transverse incision) angka risikonya jauh lebih kecil (0,2-1,5%).
Untuk menentukan jenis admintan, dokter mempunyai kaya pertimbangan. Pertama, kecepatan untuk mencapai dan melahirkan janin. Kedua, letak plasenta. Ketiga, kosmetik. Dan keempat, persiapan kecukupan se*ksio sesarea (operasi sesar) pada kehamilan berikutnya.
Haruskah operasi caesar? Keputusan persalinan dengan operasi Caesar, direncanakan atau tak, harus diambil dengan alasan yang kuat. Ada sedikit faktor yang dapat menjadi pertimbangan guna melakukan operasi Caesar:
1. Kondisi Ibu
2. Lingkar rongga panggul lebih kecil dibanding ukuran janin.
3. Adanya kelainan panggul, atau akibat operasi di daerah panggul sebelumnya.
4. Ibu menderita penyakit seperti jantung, paru-paru, hipertensi.
2. Lingkar rongga panggul lebih kecil dibanding ukuran janin.
3. Adanya kelainan panggul, atau akibat operasi di daerah panggul sebelumnya.
4. Ibu menderita penyakit seperti jantung, paru-paru, hipertensi.
5. Adanya gangguan di jalan lahir, seperti tumor.
6. Ada riwayat operasi pada rahim yang menembus endometrium, seperti operasi tumor kandungan (miom), bekas 7. 7. Caesar kurang dari 2 tahun, atau bekas Caesar 2 kali.
8. Ibu berusia lebih dari 35 tahun saat melahirkan pertama kali.
6. Ada riwayat operasi pada rahim yang menembus endometrium, seperti operasi tumor kandungan (miom), bekas 7. 7. Caesar kurang dari 2 tahun, atau bekas Caesar 2 kali.
8. Ibu berusia lebih dari 35 tahun saat melahirkan pertama kali.
Kondisi Janin
Bayi besar (makrosomia) dengan berat lebih dari 4000 gram. Kelainan letak plasenta, seperti menutupi seluruh atau sebagian jalan lahir (previa total/sebagian). Kelainan letak janin, misalnya melintang. Terjadi gangguan janin (fetal distress). Misalnya, akibat gangguan aliran oksigen dari ibu ke janin melalui tali pusatdan plasenta yang terjadi pad aibu yang emnderita tekanan darah tinggi, atau tali pusat terjepit di antara tubuh janin atau terpelincir. Kelainan janin, hidrosefalus (kepala berisi cairan), kembar siam, dan lain-lain.
Operasi Sesar dalam Islam
Operasi sesar dalam Islam dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin dibagi menjadi tiga :
Pertama: Dalam Keadaan Darurat
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar merupakan adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan.
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar merupakan adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan.
(1) Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu, misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan kaya selama kehamilan, infeksi dalam rahim, dan dinding rahimnya yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
(2) Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, merupakan apabila sang ibu sudah meninggal dunia, namun bayi yang berada di dalama perutnya masih hidup.
Apakah dibolehkan untuk membedah perut ibu dalam keadaan seperti ini? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama: Dibolehkan untuk dilakukan operasi dengan membedah perut ibunya, agar bayi dapat dikeluarkan. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan, Madzhab Syafi’iyah, dan Dhahiriyah, serta dipilih oleh sedikit ulama dari Malikiyah dan Hanabilah.
Pendapat Kedua: Tidak dibolehkan dilakukan operasi dengan membedah perut ibunya. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dalil Pertama: Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya ketika masih hidup. ” ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalil Kedua: Bahwa janin yang masih hidup dalam perut ibunya yang sudah mati tersebut, kerap tak tertolong. Seandainya perut ibunya sudah dibedahpun dan janin tersebut dapat hidup, biasanya hidupnya tak lama. Oleh sebabnya, tak boleh melakukan kerusakan yang pasti hanya sekedar mengejar sesuatu yang belum tentu dapat diselamatkan.
(3) Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan merupakan ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sesampai kemudian tak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang, dan lain-lain.
Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut :
Dalil Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“ Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ” ( Qs Al Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.
Ibnu Hazm berkata : “ Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, lagikan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedaan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah ( Qs. 5 : 32 ), dan barang siapa memsupayakannya bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikatagorikan pembunuh. “
Dalil Kedua: Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :
الضرر يزال
“ Suatu bahaya itu harus dihilangkan “
Dalil Ketiga: Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :
إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“ Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya. “
Keterangan dari kaidah di atas merupakan bahwa operasi cesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan, yang pertama merupakan terancamnya jiwa ibu atau anak, lagikan kerusakan yang kedua merupakan dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, maka yang paling ringan merupakan dibedahnya perut ibu, maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Berkata Syekh Abdurrahman as- Sa’di : “ Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika manfaatnya lebih kaya dari pada mafsadahnya, maka Allah tak mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di sedikit tempat dari kitab-Nya, diantaranya merupakan firman-Nya :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan sedikit manfaat bagi manusia, tenamun dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. “ ( Qs al-Baqarah : 219 )
Kedua: Dalam Keadaan Hajiyat
Keadaan Hajiyat dalam operasi Cesar merupakan adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tak baik, seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tenamun bahaya ini tak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau anak. Sebagaimana halnya apabila lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sesampai kemudian akan kesulitan ketika melahirkan secara alami, usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi terlalu besar atau terjadi bayi kembar.
Keadaan Hajiyat dalam operasi Cesar merupakan adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tak baik, seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tenamun bahaya ini tak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau anak. Sebagaimana halnya apabila lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sesampai kemudian akan kesulitan ketika melahirkan secara alami, usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi terlalu besar atau terjadi bayi kembar.
Dalam keadaan hajiyat ini, operasi cesar boleh dilakukan, sebab hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sesampai kemudian sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat. Oleh sebabnya, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut :
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ ، عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
“ Kebutuhan itu disamakan dengan kedudukan darurat, baik yang bersifat umum, inginpun khusus. “
Ketiga: Dalam Keadaan Tahsiniyat
Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi Cesar merupakan adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk dapat mencapai sesuatu yang merupakan pekompleks di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tak mengancam jiwanya atau tak menyebabkan bahaya apabila tak dilakukan operasi Cesar. seperti halnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan dapat membahagiakan suaminya, sebab jalan lahir bayi masih utuh, sesampai kemudian organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, atau tak ingin berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya sekedar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.
Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi Cesar merupakan adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk dapat mencapai sesuatu yang merupakan pekompleks di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tak mengancam jiwanya atau tak menyebabkan bahaya apabila tak dilakukan operasi Cesar. seperti halnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan dapat membahagiakan suaminya, sebab jalan lahir bayi masih utuh, sesampai kemudian organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, atau tak ingin berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya sekedar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.
Efek Samping Operasi Caesar
Proses persalinan caesar kerapkali dipilih sebagai alternatif terakhir apabila kondisi ibu hamil tak mecukupkan untuk menjalani proses melahirkan normal melalui pertimbangan medis oleh dokter kandungan. Meskipun kondisi persalinan caesar ini lebih tak sakit dibandingkan dengan proses melahirkan secara normal, namun ada sedikit efek samping operasi caesar yang dapat dirasakan oleh ibu hamil pasca proses persalinan diantaranya merupakan sebagai berikut ini.
1. Kondisi tubuh ibu hamil yang rentan
Efek samping operasi caesar dapat menciptakan kondisi tubuh ibu hamil menjadi sangat rentan terhadap bermacam macam penyakit serta mudah lelah dan lemas pasca menjalani operasi caesar. Keadaan kondisi tubuh ibu yang lemas dan rentan ini bukan hanya terjadi sesaat setelah proses persalinan melainkan dapat muncul sampai kemudian sedikit tahun kedepan. Untuk menghindari bahaya tersebut maka ibu hamil harus senantiasa berbisnis agar proses penyembuhan dapat berlangsung dengan baik meskipun berjalan lebih lambat dibandingkan dengan melahirkan secara normal.
2. Memicu terjadinya sedikit kondisi berbahaya
Efek samping operasi caesar dapat memicu terjadinya sedikit kondisi berbahaya terkait dengan kesehatan ibu baik bagi kesehatan tubuhnya inginpun sistem reproduksinya, diantaranya pecahnya rahim, pengangkatan rahim, dan infeksi.
3. Timbulnya jaringan perut
Efek samping operasi caesar dapat menimbulkan luka bekas jahitan. Luka bekas jahitan tersebut dapat membentuk jaringan perut yang dapat jadi tak serasi dengan jaringan perut lama. Selain itu, resiko munculnya infeksi pada luka bekas jahitan apabila proses pemulihan pasca operasi caesar dan pengeringan bekas luka tak dijalani dengan baik dan benar.
4. Efek samping terhadap kehamilan selanjutnya
Bagi ibu hamil yang pernah menjalani operasi caesar lebih dari dua kali dapat menimbulkan bahaya pada kehamilan selanjutnya. Efek samping operasi caesar pada kehamilan selanjutnya diantaranya plasenta previa, plasenta accreta, dan kemandulan.
5. Pemberian ASI yang tertunda
Proses penyembuhan operasi caesar akan lebih lama dan meninggalkan rasa nyeri yang begitu dalam dan panjang dibandingkan dengan proses melahirkan normal. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pemberian ASI tertunda sesampai kemudian bayi tak akan mendapatkan ASI secara cukup. Agar bayi tetap mendapatkan ASI yang dibutuhkan, maka untuk melakukan pemberian ASI membutuhkan bantuan orang lain guna menepatkan posisi bayi dan ibu dengan benar.
Setelah operasi caesar dapatkah melahirkan normal? Tidak semua perempuan yang sebelumnya melakukan persalinan sesar dapat melakukan persalinan normal. Pastinya ada kaya faktor yang berpengaruh dalam kesuksesan persalinan normal setelah cesar. Sayatan pada rahim yang mecukupkan dilakukannya bersalin normal setelah sesar (VBAC) di kehamilan berikut merupakan admintan transperitoneal profunda (melintang). Alasannya, admintan ini lebih aman untuk kehamilan berikutnya daripada admintan longitudinal/memanjang. Sekalipun begitu, risiko persalinannya relatif sama, yaitu terjadi robekan spontan saat persalinan.
Demikian informasi seputar operasi sesar dalam Islam dan resiko operasi sesar yang dapat kami bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan inginpun kesalahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Wajibbaca.com
Sumber artikel ini dari kisah viral
Inilah Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhan
4/
5
Oleh
Si Author