Renponsif 3

Sunday, December 24, 2017

Jika Suami Istri Tidak Tinggal Bersama Bagaimana Hukumnya? Ini Jawabannya

Suami di Jakarta istri ada di Surabaya! Dizaman sekarang tak dipungkiri bahwa kaya suami istri tinggal berjauhan sebab suatu alasan, entah itu pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya!
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam?
Berikut merupakan sebuah pertanyaan beserta dengan penterangan yang kami rangkum dari situs bimbinganislam.com. Semoga dapat mencerahkan dan memberikan solusi untuk permasalahan yang serupa.
Pertanyaan:
Seorang menikah untuk menghindari zina. Tapi, keduanya masih dalam masa kuliah. dan disepakati bersama bahwa setelah menikah tetap tinggal dengan orangtua masing-masing sampai lulus. Setelah lulus barulah tinggal bersama. ini hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Sudah menjadi hak sang istri untuk meminta suaminya memberikan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan dan keluasan rezeki sang suami.
Kewajiban suami memberikan tempat tinggal pada istrinya ini didasarkan pada sedikit hal berikut:
1. Allah Ta’ala memberikan hak tempat tinggal kepada wanita yang dicerai dengan talak satu dan dua. Kalau ini saja dapat apalagi yang masih dalam ikatan pernikahan tanpa talak.
Allah berfirman : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (Qs at-Thalaq : 6)
2. Kewajiban bergaul dengan baik.
Allah SWT berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (Qs an-Nisa: 19).
Sudah dimaklumi bahwa hal ini mencakup juga tempat tinggal yang layak.
3. Demikian juga istri sangat butuh rumah untuk menutupi dirinya dari mata-mata nakal dan menjaga kehormatannya.
Ini semua dapat direalisasikan di rumah. Dari sini teranglah bahwa saudari tak salah bahkan seharusnya sang suamilah yang meminta keridhaan saudari dan minta maaf sebab belum dapat memenuhi kewajiban ini.
Kecuali bila sang suami sudah menyiapkan rumah bagi saudari maka wajib bagi saudari untuk tinggal bersama suami dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sudah dimulai dengan akad nikah, kecuali ada sebab tertentu yang mengharuskan saudari tinggal di rumah orangtua.
Bila keadaannya demikian maka keridhaan suami harus diminta dan didapatkan. Sesampai kemudian tinggalnya saudari di rumah orang tua tersebut sebab satu maslahat tertentu dengan izin suami diperbolehkan dan tak terlarang.
Kesimpulan: Boleh, dengan syarat keridhoan suami. Dan tempat tinggal merupakan kewajiban yang dibisniskan sang suami kepada istrinya.
Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A’lam.
Sumber: Wajibbaca.com


Sumber artikel ini dari kisah viral
Jika Suami Istri Tidak Tinggal Bersama Bagaimana Hukumnya? Ini Jawabannya
4/ 5
Oleh